1. Pengertian
Perubahan nama seseorang setelah mendapat persetujuan oleh pengadilan dibuktikan dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Hal-hal yang perlu diketahui
- Perubahan Nama wajib dilaporkan pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari ,sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
- Berdasarkan laporan , Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
3. Persyaratan
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
- Salinan penetapan pengadilan negeri
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- KK
- KTP-el
- Dokumen Perjalanan bagi Orang
4. Biaya
- BIAYA GRATIS SESUAI PERDA