Penerbitan Kutipan Akta Perceraian (Umum dan terlambat)
1. Persyaratan
- Fotokopi Kartu Keluarga yang bersangkutan
- Fotokopi KTP
- Putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan suami isteri
2. Sistem, Mekanisme dan prosedur
3. Jangka Waktu Pelayanan
5 (lima) hari kerja
4. Biaya / Tarif
BIAYA GRATIS SESUAI PERDA