Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
1. Persyaratan
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli)
- Fotokopi Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
- Melampirkan Foto copy ijazah dan foto copy surat nikah yang bersangkutan (untuk akta kelahiran dewasa)
- Persetujuan Kepala Dinas apabila kelahiran melebihi batas waktu berdasarkan peraturan yang berlaku
- Mengisi formulir permohonan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Data Kelahiran apabila poin c tidak ada
Pencatatan kelahiran WNI yang Tidak Diketahui Asal Usulnya
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
- BAP Kepolisian untuk bayi baru lahir/ SPTJM dari pengasuh untuk selain bayi
- Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab
Pencatatan kelahiran Orang Asing
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
- Surat keterangan kelahiran
- Dokumen Perjalanan
- KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa Kunjungan
Pelaporan kelahiran WNI di luar NKRI
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
- Bukti pelaporan kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia
- Kutipan Akta kelahiran
- KK
- KTP-el
2. Sistem, Mekanisme Prosedur

3. Jangka Waktu Pelayanan
5 (lima) hari kerja
4. Biaya/Tarif
BIAYA GRATIS SESUAI PERDA