1. Pengertian
Perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendididkan & membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan Pengadilan.
2. Hal-hal yang perlu diketahui
- Pencatatan pengangkatan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
- Berdasarkan laporan dimaksud Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
- catatan pinggir adalah Catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang menungkinkan (dihalaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
3. Persyaratan
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
- Salinan Penetapan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta kelahiran anak
- KK orang tua angkat
- KTP el orang tua angkat
- Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.
BIAYA GRATIS SESUAI PERDA